KOMPAS.com - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah menjadi sorotan. Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto.
Kedua anggota polisi tersebut bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Penembakan itu terjadi di rumah Aipda Ahmad pada Minggu (5/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Rudi menembak Ahmad menggunakan senjata api jenis revolver. Tembakan itu mengenai dada korban.
Menyoal peristiwa itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti soal penyalahgunaan senjata api.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provost Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, kejadian tersebut menunjukkan penyalahgunaan senjata api.
Pihaknya juga menduga kuat bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api.
Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan senjata api, Kompolnas mendorong pengecekan surat izin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) bagi seluruh anggota kepolisian.
"Jika sudah kedaluwarsa, maka yang bersangkutan harus mengikuti serta harus lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba, untuk mendapatkan kembali SIMSA," ujarnya dalam pesan yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022) malam.
Di samping itu, Poengky menuturkan bahwa Kompolnas menyayangkan terjadinya lagi kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Munculkan Fakta Baru