KOMPAS.com - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Lampung, menjadi sorotan.
Aipda Rudi Suryanto menembak mati Aipda Ahmad Karnain, Minggu (5/9/2022).
Korban dan pelaku merupakan rekan kerja di Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Rudi merupakan Penjabat sementara Kepala Unit (Kanit) Provost Polsek Way Pengubuan, sedangkan Ahmad bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Way Pengubuan.
Terkait kasus polisi tembak polisi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pandangannya.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ditembak di Depan Istri dan Anak
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya lagi insiden polisi menembak polisi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ujarnya dalam pesan yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022) malam.
Oleh karena itu, Kompolnas berharap agar pelaku segera diproses etik supaya ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Poengky menuturkan, Kompolnas juga berharap penyidik dapat melakukan penyidikan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation.
Hal tersebut diperlukan untuk melihat apakah penembakan yang dilakukan Aipda Rudi ada unsur perencanaan atau tidak.
Aipda Ahmad Karnain tewas usai ditembak Aipa Rudi pada Minggu sekitar pukul 21.30 WIB. Ahmad meninggal setelah mengalami luka tembak di bagian dada.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, penembakan berlangsung di rumah Aipda Ahmad.
Sewaktu pelaku datang, korban tengah duduk di teras rumah. Korban sempat menawari pelaku untuk masuk ke rumah.
Namun, tiba-tiba, Rudi justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak ke arah dada korban.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provost Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Tembakan itu terdengar oleh istri korban. Istri korban kemudian mendapati suaminya telah tersungkur.
"Istri korban berteriak minta tolong, dan pada saat itu pelaku melarikan diri," ungkapnya di Markas Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Menurut Doffie, penembakan itu dilatarbelakangi oleh perasaan dendam. Berdasarkan keterangan pelaku, korban menyinggung keluarganya karena membeberkan informasi bahwa istrinya belum membayar arisan online.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Munculkan Fakta Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.