KOMPAS.com - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Lampung, menjadi sorotan.
Aipda Rudi Suryanto menembak mati Aipda Ahmad Karnain, Minggu (5/9/2022).
Korban dan pelaku merupakan rekan kerja di Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Rudi merupakan Penjabat sementara Kepala Unit (Kanit) Provost Polsek Way Pengubuan, sedangkan Ahmad bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Way Pengubuan.
Terkait kasus polisi tembak polisi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pandangannya.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ditembak di Depan Istri dan Anak
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya lagi insiden polisi menembak polisi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ujarnya dalam pesan yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022) malam.
Oleh karena itu, Kompolnas berharap agar pelaku segera diproses etik supaya ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Poengky menuturkan, Kompolnas juga berharap penyidik dapat melakukan penyidikan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation.
Hal tersebut diperlukan untuk melihat apakah penembakan yang dilakukan Aipda Rudi ada unsur perencanaan atau tidak.