Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin di Hari yang Sama, Ada Mantan Menteri hingga Bupati

Kompas.com - 07/09/2022, 06:07 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Sejumlah pejabat pemerintahan yang ditahan karen kasus korupsi keluar secara bersama-sama dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (5/9/2022).

Mereka adalah dua orang menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seorang mantan Gubernur dan 3 mantan bupati. Para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Dan berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin:

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah akan Kembali Terjun ke Politik?

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Baca juga: KPK Eksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny, Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018.

Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang yang Dikelola Orang Kepercayaan Zumi Zola

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Tertarik?

5. Irfan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

Baca juga: Ditahan Agustus 2020, Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

6. Supendi

Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020)

Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

Baca juga: Terjerat OTT KPK, Bupati Supendi Minta Maaf ke Masyarakat Indramayu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Jabatan hingga Lamanya Hukuman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran: Mulai Besok Tidak Usah Bahas U-20 Lagi

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran: Mulai Besok Tidak Usah Bahas U-20 Lagi

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Aceh untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Aceh untuk Lebaran 2023

Regional
Marah Kitab Kepercayaannya Dibakar, Pria di Muba Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus Al Quran

Marah Kitab Kepercayaannya Dibakar, Pria di Muba Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus Al Quran

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Pria di Manggarai Timur NTT Diduga Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Pria di Manggarai Timur NTT Diduga Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Regional
Kronologi Anak Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus di Masjid, Pelaku Bermain Ponsel Usai Lakukan Aksinya

Kronologi Anak Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus di Masjid, Pelaku Bermain Ponsel Usai Lakukan Aksinya

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 29 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 29 Maret 2023

Regional
Begal Sadis di Lubuklinggau Tinggalkan Motor Miliknya Usai Korban Melawan

Begal Sadis di Lubuklinggau Tinggalkan Motor Miliknya Usai Korban Melawan

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Polda NTB Sebut Terjadi Ledakan Saat 3 ABK Kapal MT Kristin Masuk ke Ruang Lego Jangkar

Polda NTB Sebut Terjadi Ledakan Saat 3 ABK Kapal MT Kristin Masuk ke Ruang Lego Jangkar

Regional
Baru 9 Bulan Menjabat, Kapolda Lampung Dimutasi ke Polda Jawa Barat

Baru 9 Bulan Menjabat, Kapolda Lampung Dimutasi ke Polda Jawa Barat

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Semarang untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Semarang untuk Lebaran 2023

Regional
KKB Serang Kantor Kodim Persiapan dan Bakar Rumah Guru di Gome, Kabupaten Puncak

KKB Serang Kantor Kodim Persiapan dan Bakar Rumah Guru di Gome, Kabupaten Puncak

Regional
Geger Motor Warga Purbalingga Hilang, Ternyata Dibawa Kabur ODGJ dengan Cara Dituntun

Geger Motor Warga Purbalingga Hilang, Ternyata Dibawa Kabur ODGJ dengan Cara Dituntun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke