"Total ada 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan," tambah dia.
Baca juga: Kejuaraan Bulutangkis Bupati Cup di Pekalongan Hanya Berhadiah Rp 50.000, Ketua PBSI Minta Maaf
Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun, menurut Kapolres, merugikan negara sebesar lebih dari Rp 6,2 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp 78 juta dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta.
Tersangka EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.