PEKALONGAN, KOMPAS.com - Selama 9 tahun, EK, mantan teller salah satu bank di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggelapkan uang nasabahnya.
Total jumlah yang berhasil digelapkan mencapai Rp 6,2 miliar.
Dihadapan polisi, EK melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia mengubah data rekening koran seolah-olah jumlah uang nasabah masuk saat menabung.
Baca juga: Olah Ban Bekas, Montir Asal Pekalongan Bisa Raup Untung hingga Jutaan Rupiah, Ini Kisahnya
Padahal, uangnya tidak tersangka setorkan ke bank tempat dirinya bekerja.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah.
“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019," kata Arief, pada Selasa (6/9/2022).
Arief menuturkan, kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari bank melakukan pemutakhiran data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank.