Sebagai destinasi wisata, tentunya oleh-oleh dari Labuhan Bajo merupakan hal yang wajib untuk dibawa pulang.
Namun wisatawan dilarang keras untuk membawa pulang pasir, karang, dan kerang yang diambil dari pantai di Taman Nasional Komodo.
Jika akan keluar dari Labuan Bajo, barang bawaan wisatawan akan diperiksa dan barang-barang tersebut akan disita untuk dikembalikan ke tempat semula.
Selain kena sita, sanksi lain yang bisa dikenakan kepada wisatawan yang nekat adalah denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber:
setkab.go.id
indonesia.travel
kemenparekraf.go.id
travel.kompas.com (Penulis : Nabilla Ramadhian | Editor : Anggara Wikan Prasetya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.