Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Narapidana Korupsi Bebas, Termasuk Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki

Kompas.com - 06/09/2022, 15:21 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, dinyatakan bebas, termasuk Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki.

Keempat narapidana yang memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) itu yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Masjoni, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku.

Adapun pemberian PN didasari oleh Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP.

Kemudian PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Permenkumham No.03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CM, dan Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.

"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Masjono.

Selain itu, Masjono juga menyebut keempatnya juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.

"Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," ujar Masjono.

Masjono menambahkan, adapun tahapan tersebut yakni mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas.

Kemudian, dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah dan selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tahapan selanjutnya melaksanakan sidang usulan di TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga menjalani asimilasi kerja sosial narapidana.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

"Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," kata Masjono.

Meski sudah bebas, lanjut Masjono, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan.

"Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com