ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua orang dan mengamankan satu truk berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/9/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kedua tersangka yaitu K (29) dan AA (21), keduanya sopir dan kernet truk, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar
“Saat penangkapan, personel polisi sedang patroli rutin di lokasi. Lalu ada informasi ada truk berisi solar subsidi. Maka, langsung ditelusuri untuk ditahan,” ungkap Henki.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk colt diesel itu berisi 11 drum solar subsidi.
“Setelah dihitung isinya itu 330 liter (solar subsidi),” sambung dia.
Henki mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar
“Kami imbau jangan coba-coba salah gunakan solar subsidi. Seharusnya buat nelayan, (malah) digunakan buat jualan atau bisnis, ini akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.