“Pada prinsipnya kami, Pondok Modem Darussalam Gontor tidak memberikan toleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini,” jelas Noor Syahid.
Poin terakhir, PMDG Ponorogo siap untuk mengikuti segala bentuk upaya penegakan hukum terkait peristiwa wafatnya almarhum AM ini.
Hingga pernyataan resmi ini diterbitkan, Pondok Modern Darussalam Gontor masih terus menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum AM untuk mendapatkan solusi demi kebaikan bersama.
Sementara, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wahyu Wibowo mengungkapkan, korban kasus penganiayaan santri di Ponpes Gontor berjumlah tiga orang.
Satu orang telah meninggal dan dua masih dirawat.
Polisi sudah mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan santri. Namun identitasnya belum bisa disampaikan karena polisi masih memeriksa saksi-saksi.
“Terduga pelaku dari kalangan dari santri juga. Untuk terduga pelaku nanti kita sampaikan lagi karena ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Catur, Senin (5/9/2022).
Catur menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah Pondok Gontor resmi melaporkan kasus itu ke Polres Ponorogo.
Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, yaitu santri berinisial RM dan N, serta lima saksi yang terdiri dua dokter dan tiga ustad.
Ia menyebutkan motif penganiayaan diduga dipicu karena kesalahpahaman. Hanya untuk kepastian akan didalami lagi karena butuh waktu dan proses. (Penulis Kontributor Palembang Aji YK Putra, Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi| Editor Pythag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.