Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tempat Penimbunan 2.400 Liter Minyak Tanah di Maluku Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2022, 22:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - YS, wanita yang diduga menimbun 2.400 liter minyak tanah di Desa Waai, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Maluku.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni GP, BAL dan RDN. Mereka diduga ikut membantu YS dalam aksi penimbunan ribuan liter minyak tanah.

“Untuk kasus penimbunan minyak tanah di Waai, tersangkanya tidak hanya YS tapi ada tiga tersangka baru yakni GP, BAL dan RDN,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Angkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal Tanpa Dokumen, Sopir Pikap di Bima Ditangkap Polisi

Menurut Harold, tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan meminta keterangan YS yang lebih dulu jadi tersangka.

Keempat tersangka kini ditahan. YS mendekam di sel tahanan Polsek Pelabuhan Ambon, sedangkan tiga tersangka lain ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

“YS ditahan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso tapi saat ini yang bersangkutan sedang sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkapnya.

YS diduga telah melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

Seluruh tersangka juga dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Adapun Pasal 55 berbunyi“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar"

“Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan juga melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” terang Harold.

Lebih jauh mantan Kapolres Pulau Ambon ini meminta warga yang mengetahui kasus penimbunan BBM agar dapat melapor ke polisi.

Baca juga: Gerebek Lokasi Penimbunan Minyak Tanah di Maluku Tengah, Polisi Tangkap Seorang Wanita Diduga Pemilik

“Kalau ada maysrakat yang mengetahui informasi seperti begini silahkan lapor ke kami,” pintanya.

Sebelumnya personel Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar penimbunan 2.400 liter minyak tanah di desa Waai, kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada Jumat (2/9/2022).

YS yang ditangkap dalam penggerabekan itu diduga adalah pemilik tempat penimbunan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com