AMBON,KOMPAS.com - YS, wanita yang diduga menimbun 2.400 liter minyak tanah di Desa Waai, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Maluku.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni GP, BAL dan RDN. Mereka diduga ikut membantu YS dalam aksi penimbunan ribuan liter minyak tanah.
“Untuk kasus penimbunan minyak tanah di Waai, tersangkanya tidak hanya YS tapi ada tiga tersangka baru yakni GP, BAL dan RDN,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Angkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal Tanpa Dokumen, Sopir Pikap di Bima Ditangkap Polisi
Menurut Harold, tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan meminta keterangan YS yang lebih dulu jadi tersangka.
Keempat tersangka kini ditahan. YS mendekam di sel tahanan Polsek Pelabuhan Ambon, sedangkan tiga tersangka lain ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
“YS ditahan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso tapi saat ini yang bersangkutan sedang sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkapnya.
YS diduga telah melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Seluruh tersangka juga dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Adapun Pasal 55 berbunyi“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar"
“Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan juga melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” terang Harold.
Lebih jauh mantan Kapolres Pulau Ambon ini meminta warga yang mengetahui kasus penimbunan BBM agar dapat melapor ke polisi.
“Kalau ada maysrakat yang mengetahui informasi seperti begini silahkan lapor ke kami,” pintanya.
Sebelumnya personel Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar penimbunan 2.400 liter minyak tanah di desa Waai, kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada Jumat (2/9/2022).
YS yang ditangkap dalam penggerabekan itu diduga adalah pemilik tempat penimbunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.