Ditemui terpisah, FSPS mengaku dirinya dinyatakan pailit sejak 11 April 2022 karena tidak mampu membayar utang. Ia mengakui ada 126 orang korban yang meminta pengembalian uang.
Anggota DPRD Fraksi PDIP itu menuturkan, sesuai dengan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harta benda yang ia miliki sudah diserahkan kepada korban.
"Sudah saya serahkan kepada mereka (korban). Baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Sudah disita mobil saya, rumah saya. Kalau nilainya saya tidak tahu," ucapnya.
"Semua harta saya sudah disita. Rekening saya sudah diblokir oleh kurator. Jadi apa lagi. Ini kan soal undangan Kepailitan. Kalau soal pengembalian, saya sudah serahkan kepada kurator, jadi kurator yang mengurus ke kreditur," katanya menambahkan.
Menurut FSPS, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada dirinya tidak tepat. Ia menilai kasus yang menjerat dirinya masuk di ranah hukum perdata.
"Gak ada hubungannya. Ini kan perdata," imbuhnya.
Masih kata FSPS, aksi unjuk rasa tersebut turut berimbas ke nama baiknya sebagai Anggota DPRD. Apalagi, banyak peserta unjuk rasa yang ia tidak kenali.
"Ketika dikirimi foto-fotonya banyak yang saya tidak kenal. Jadi ini siapa ini yang menyusup, dia tidak kenal saya," katanya seraya mengatakan dirinya patuh terhadap hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.