Ia mengatakan kedatangan mereka ke DPRD karena sosok FSPS adalah wakil rakyat, bukan menuntut upaya hukum.
"Laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sudah dimasukkan untuk dilakukan sidang. Laporan dari LBH Pematangsiantar tanggal 4 Desember 2021," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Ronald Tampubolon kemudian meminta Sekretaris DPRD mengecek laporan pengaduan tersebut.
Belakangan diketahui laporan pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik tersebut hilang.
"Laporannya ada tapi suratnya sedang dicari," ucap Sekretaris DPRD Eka Hendra kepada pengunjuk rasa.
Ditemui terpisah, FSPS mengaku dirinya dinyatakan pailit sejak 11 April 2022 karena tidak mampu membayar utang. Ia mengakui ada 126 orang korban yang meminta pengembalian uang.
Anggota DPRD Fraksi PDIP itu menuturkan, sesuai dengan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harta benda yang ia miliki sudah diserahkan kepada korban.
"Sudah saya serahkan kepada mereka (korban). Baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Sudah disita mobil saya, rumah saya. Kalau nilainya saya tidak tahu," ucapnya.
"Semua harta saya sudah disita. Rekening saya sudah diblokir oleh kurator. Jadi apa lagi. Ini kan soal undangan Kepailitan. Kalau soal pengembalian, saya sudah serahkan kepada kurator, jadi kurator yang mengurus ke kreditur," katanya menambahkan.
Menurut FSPS, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada dirinya tidak tepat. Ia menilai kasus yang menjerat dirinya masuk di ranah hukum perdata.
"Gak ada hubungannya. Ini kan perdata," imbuhnya.
Masih kata FSPS, aksi unjuk rasa tersebut turut berimbas ke nama baiknya sebagai Anggota DPRD. Apalagi, banyak peserta unjuk rasa yang ia tidak kenali.
"Ketika dikirimi foto-fotonya banyak yang saya tidak kenal. Jadi ini siapa ini yang menyusup, dia tidak kenal saya," katanya seraya mengatakan dirinya patuh terhadap hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.