Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kantongi Ganja, Honorer Satpol PP Ditangkap Polisi di Pangkalan Ojek Kepri

Kompas.com - 05/09/2022, 21:14 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang oknum tenaga honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial BS dibekuk polisi karena memiliki ganja.

Oknum honorer yang tak lagi muda itu ditangkap di sebuah pangkalan ojek di jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Jumat (2/10/2022) malam. Dari BS polisi mendapatan satu paket narkoba jenis ganja.

"Pelaku merupakan honorer di Sat Pol PP Provinsi Kepri," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi, Senin (5/10/2022).

Baca juga: Tanam Ganja, Kakek di Malang Mengaku untuk Obati Stroke

Modusnya, BS meletakan barang haram tersebut dimasukan di dalam kotak rokok dan diletakan di bawah tempat duduknya.

Penangkapan BS berawal berawal dari Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya orang diduga memiliki narkoba di jalan Tugu Pahlawan sskira pukul 19.00 WIB.

Setelah mendatangi lokasi, polisi melihat BS yang sedang duduk di pangkalan ojek. Dengan disaksikan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadapnya.

Setelah memeriksa lokasi, ditemukan kotak rokok yang berisikan 1 paket ganja yang dibungkus plastik bening.

"Ada di bawah tempat duduk BS dan diakui miliknya," ujar Suprihadi.

Menurut pengakuan BS, barang narkoba itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial HI.

BS beserta barang bukti kemudiN dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Keerom Musnahkan 8 Kilogram Ganja yang Disita dari 6 Tersangka Narkoba

Suprihadi menyebutkan BS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rumusannya menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Untuk ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun," sebut Suprihadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Regional
Diterjang Siklon Tropis Herman, Rumah dan Sekolah di Babel Rusak karena Pohon Tumbang

Diterjang Siklon Tropis Herman, Rumah dan Sekolah di Babel Rusak karena Pohon Tumbang

Regional
Coba Lawan Polisi, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Bonyok

Coba Lawan Polisi, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Bonyok

Regional
3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

Regional
DPRD Papua Barat Bahas 3 Nama Calon Pj Gubernur, Akan Dikirimkan ke Mendagri Pekan Depan

DPRD Papua Barat Bahas 3 Nama Calon Pj Gubernur, Akan Dikirimkan ke Mendagri Pekan Depan

Regional
Menpan RB Dicurhati Presiden Jokowi: Birokrasi Ini Ruwet Selama Ini

Menpan RB Dicurhati Presiden Jokowi: Birokrasi Ini Ruwet Selama Ini

Regional
[POPULER NUSANTARA] Gibran Tak Ingin Bahas Piala Dunia U-20 Lagi | Akun Instagram Ganjar Pranowo Diserbu Netizen

[POPULER NUSANTARA] Gibran Tak Ingin Bahas Piala Dunia U-20 Lagi | Akun Instagram Ganjar Pranowo Diserbu Netizen

Regional
NTB Siapkan Rekayasa Cuaca Antisipasi Kekeringan Saat Kemarau

NTB Siapkan Rekayasa Cuaca Antisipasi Kekeringan Saat Kemarau

Regional
Sebut Pertarungan Tambang Ilegal di Klaten Dahsyat, Ganjar: Bahkan dari Bareskrim Aja Dihadang di Sana

Sebut Pertarungan Tambang Ilegal di Klaten Dahsyat, Ganjar: Bahkan dari Bareskrim Aja Dihadang di Sana

Regional
Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara

Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara

Regional
Sikap Kukuh Ganjar-Koster Tolak Israel dan Kekecewaan Jokowi Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia

Sikap Kukuh Ganjar-Koster Tolak Israel dan Kekecewaan Jokowi Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Sentil Gibran yang Tak Menolak Timnas Israel, FX Rudy: Belum Tahu tentang Konstitusi, Belum Lahir Soalnya

Sentil Gibran yang Tak Menolak Timnas Israel, FX Rudy: Belum Tahu tentang Konstitusi, Belum Lahir Soalnya

Regional
Antisipasi Macet di Jalan Tol saat Mudik Lebaran, BPJT Siapkan Langkah Ini

Antisipasi Macet di Jalan Tol saat Mudik Lebaran, BPJT Siapkan Langkah Ini

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke