MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PR (58) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Malang atas dugaan kepemilikan lahan ganja di kawasan Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dari PR, polisi menyita enam batang tananam pohon ganja berukuran besar, 109 batang pohon ganja tertanam dalam polibag plastik, dan 90 benih ganja dalam polibag plastik.
Berdasarkan pengakuannya, PR tidak tahu ganja dilarang oleh negara.
Baca juga: Suami Istri di Bali Jadi Kurir Ganja, Mengaku Kesulitan Ekonomi hingga Terancam 12 Tahun Penjara
"Selama ini saya menanam karena disuruh oleh tetangga saya bernama KSN. Saya juga dikasih benihnya olehnya," ungkap PR saat dikonfirmasi di Mapolres Malang dalam rangka konferensi Pers Operasi Tumpas Semeru 2022, Senin (5/9/2022).
KSN (45) kini sudah ditangkap Polres Malang bersamaan dengan penangkapan PR.
"Kata KSN, tanaman ini akan digunakan untuk pengobatan penyakit stroke yang diderita ibunya," akunya.
"Terhitung sudah kurang lebih 1 tahun saya menanam ganja ini, tapi belum pernah panen," imbuhnya.
Sedangkan dari kebun KSN polisi berhasil menyita 1 Poket ganja dalam bungkus plastik seberat 441 gram, 27 buah batang tanaman ganja di bungkus kantong kresek, dan 1 buah kantong kresek berisi 248 ranting tanaman ganja.
Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari diciduknya salah seorang pengedar narkoba berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Ia tertangkap beserta barang bukti kepemilikan 4 poket sabu seberat 3,02 gram, dan 8 poket ganja seberat 211,04 gram yang sudah siap edar," ungkapnya dalam konferensi Pers Operasi Tumpas Semeru 2022, Senin.
Dari informasi MLD, polisi mengungkap keberadaan KSN dan PR sebagai penyuplai ganja tersebut.
Ganja diduga ditanam tersangka KSN dan PR di kebunnya yang seluas 1 hektare di Desa Wajak, Kecamatan Wajak.
"Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan tanaman ganja itu sudah dimusnahkan oleh tersangka, tinggal tersisa batang dan akarnya," jelasnya.
Baca juga: DPR Aceh Rencanakan Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis
Untuk mencapai ke lokasi kebun kedua tersangka itu cukup sulit. Polisi harus melalui medan dan terjal dan curam karena lokasi kebunnya di area tebing.
"Jadi dengan medan yang curam inilah lokasi tanaman ganja itu sulit untuk diketahui selama ini," tutur Ferli.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.