Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Punya Lahan Ganja 1 Hektare, Kakek di Malang Mengaku untuk Obati Stroke

Kompas.com - 05/09/2022, 20:38 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PR (58) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Malang atas dugaan kepemilikan lahan ganja di kawasan Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dari PR, polisi menyita enam batang tananam pohon ganja berukuran besar, 109 batang pohon ganja tertanam dalam polibag plastik, dan 90 benih ganja dalam polibag plastik.

Berdasarkan pengakuannya, PR tidak tahu ganja dilarang oleh negara.

Baca juga: Suami Istri di Bali Jadi Kurir Ganja, Mengaku Kesulitan Ekonomi hingga Terancam 12 Tahun Penjara

"Selama ini saya menanam karena disuruh oleh tetangga saya bernama KSN. Saya juga dikasih benihnya olehnya," ungkap PR saat dikonfirmasi di Mapolres Malang dalam rangka konferensi Pers Operasi Tumpas Semeru 2022, Senin (5/9/2022).

KSN (45) kini sudah ditangkap Polres Malang bersamaan dengan penangkapan PR.

"Kata KSN, tanaman ini akan digunakan untuk pengobatan penyakit stroke yang diderita ibunya," akunya.

"Terhitung sudah kurang lebih 1 tahun saya menanam ganja ini, tapi belum pernah panen," imbuhnya.

Sedangkan dari kebun KSN polisi berhasil menyita 1 Poket ganja dalam bungkus plastik seberat 441 gram, 27 buah batang tanaman ganja di bungkus kantong kresek, dan 1 buah kantong kresek berisi 248 ranting tanaman ganja.

Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari diciduknya salah seorang pengedar narkoba berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Ia tertangkap beserta barang bukti kepemilikan 4 poket sabu seberat 3,02 gram, dan 8 poket ganja seberat 211,04 gram yang sudah siap edar," ungkapnya dalam konferensi Pers Operasi Tumpas Semeru 2022, Senin.

Dari informasi MLD, polisi mengungkap keberadaan KSN dan PR sebagai penyuplai ganja tersebut.

Ganja diduga ditanam tersangka KSN dan PR di kebunnya yang seluas 1 hektare di Desa Wajak, Kecamatan Wajak.

"Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan tanaman ganja itu sudah dimusnahkan oleh tersangka, tinggal tersisa batang dan akarnya," jelasnya.

Baca juga: DPR Aceh Rencanakan Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis

Untuk mencapai ke lokasi kebun kedua tersangka itu cukup sulit. Polisi harus melalui medan dan terjal dan curam karena lokasi kebunnya di area tebing.

"Jadi dengan medan yang curam inilah lokasi tanaman ganja itu sulit untuk diketahui selama ini," tutur Ferli.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com