LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengungkap ada kenaikan tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) sebesar 30 persen setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Padahal, Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Aceh belum menetapkan tarif baru dalam Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Lhokseumawe Mulyanto menyebutkan, pihaknya telah menemukan angkutan menaikan ongkos untuk penumpang.
Baca juga: PO di Terminal Kampung Rambutan Naikkan Harga Tiket Bus Antara Rp 20 Ribu hingga Rp 100 Ribu
“Besarannya 30 persen. Misalnya, ke Medan sebelumnya Rp 150.000 untuk bus eksekutif, kini sudah ada angkutan yang menaikan 195.000. Temuan ini menjadi bahan evaluasi kita,” kata Mulyanto dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Dia menyebutkan, kenaikan tarif menjadi keharusan paska kenaikan harga bahan bakar minyak.
Namun, penetapan tarif harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Aceh bersama Organda Provinsi Aceh.
Sementara itu, Ketua Organda Lhokseumawe Hendra menyebutkan, secara resmi, armada di bawah organisasi itu belum melakukan kenaikan tarif.
“Sampai hari ini belum kenaikan tarif untuk Perusahaan Bus atau Minibus yang tergabung dalam Organda. Masih normal, sebut saja misalnya dari Lhokseumawe ke Medan, masih Rp 140.000 sampai Rp 150.000,” terang Herman.
Baca juga: ASDP dan Pengusaha Bakal Duduk Bersama Bahas Kenaikan Tarif Kapal di Merak
Namun, dia mengakui, Organda Lhokseumawe mengusulkan kenaikan tarif sebesar 32 persen ke Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Organda Provinsi Aceh.
“Kalau tidak ada kenaikan tarif, bisa kacau hidup kita pengusaha angkutan ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.