Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos yang Bunuh Aipda Karnain Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Kepolisian

Kompas.com - 05/09/2022, 16:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pejabat sementara (Ps) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.

Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022) malam hingga tewas di rumah korban.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda RS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Motif Polisi Tembak Rekan Polisi di Lampung Tengah, Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online

"Ya tersangka, tetapi baru akan ditetapkan dalam 1x24 jam. Pelaku sudah memenuhi unsur yang terpenuhi (jadi tersangka)," kata Pandra.

Menurut Pandra, dari saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh kepolisian sudah memenuhi penetapan Aipda RS menjadi tersangka.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh Polres Lampung Tengah di antaranya satu pucuk senjata api dinas milik Aipda RS dan satu unit sepeda motor dinas yang dipakai pelaku.

"Sudah memenuhi dua alat bukti," kata Pandra.

Pandra mengatakan, Aipda RS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

"Proses pidana tetap dilanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP," kata Pandra.

Terancam dipecat

Selain pidana penjara, pelaku RS juga terancam dipecat dari kepolisian.

Pandra mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus, proses sidang kode etik dilaksanakan pada pekan ini.

"Tidak ada tebang pilih, secara paralel sidang kode etik akan dilaksanan terhadap pelaku," kata Pandra.

Menurut Pandra, pelaku RS terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selaku anggota Polri.

Untuk kode etik ini, Aipda RS dikenakan Pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung, Ditawari Masuk Rumah, Pelaku Malah Tembak Korban

"Serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Pandra.

Motif penembakan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) dilatarbelakangi rasa sakit hati sering dipermalukan korban Aipda Ahmad Karnain.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku motif penembakan itu karena perasaan sakit hati terhadap korban.

"Korban dan pelaku dinas bersama-sama sejak tahun 2018. Pengakuan pelaku sering diintimidasi dan dipermalukan oleh korban," kata Doffie saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

Regional
Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Regional
Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Regional
Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Regional
ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

Regional
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Lansia di Ponorogo Meninggal dengan Luka Bakar Usai Bakar Sampah

Lansia di Ponorogo Meninggal dengan Luka Bakar Usai Bakar Sampah

Regional
Kekeringan, Warga di Pelosok Lebak Cari Air ke Hutan

Kekeringan, Warga di Pelosok Lebak Cari Air ke Hutan

Regional
Sempat Dibayar Rp 200 Ribu, Pelaku Pembunuhan Tidak Rela Korban Miliki Pria Lain

Sempat Dibayar Rp 200 Ribu, Pelaku Pembunuhan Tidak Rela Korban Miliki Pria Lain

Regional
Berawal Anak Bermain Api, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar

Berawal Anak Bermain Api, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar

Regional
Tangani Karhutla di Kalsel, BNPB Berencana Tambah Helikopter 'Water Boombing'

Tangani Karhutla di Kalsel, BNPB Berencana Tambah Helikopter "Water Boombing"

Regional
Kronologi Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya, Korban Dibekap dan Jasadnya Ditutupi Selimut

Kronologi Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya, Korban Dibekap dan Jasadnya Ditutupi Selimut

Regional
Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Bangka

Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Bangka

Regional
Di Balik Video Viral Polantas Gantikan Sopir Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai

Di Balik Video Viral Polantas Gantikan Sopir Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai

Regional
Kesal Diperas, Petani dan Warga di Brebes Arak 3 Orang Ngaku Wartawan ke Balai Desa

Kesal Diperas, Petani dan Warga di Brebes Arak 3 Orang Ngaku Wartawan ke Balai Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com