Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Adopsi Bayi Berujung Penjara, Polda Sulsel: Tak Mungkin soal Kemanusiaan Jadi Perkara

Kompas.com - 05/09/2022, 10:34 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana memberi masukan kepada Kapolres dan Wakapolre Luwu Timur untuk melakukan gelar perkasa kasus adopsi bayi oknum polisi yang membuat pengadopsinya menjadi tersangka.

Komang mengatakan, jika kasus itu berkaitan dengan kemanusiaan, pelaku adopsi bayi tidak bisa dipidana. Ia meminta Polres Luwu Timur untuk memperhatikan masalah itu.

"Tidak mungkin soal kemanusiaan, malah jadi kasus perkara. Ini kasus kan gara-gara ada salah satu orangtuanya yang tidak terima," kata Komang dilansir dari Kompas.com Regional, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kisah Yulis Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Anggota Polisi, Malah Berujung Penjara

Komang mengatakan, belum ada status tersangka dalam kasus adopsi ini. Bahkan, kata dia, pengadopsinya belum ditahan.

Kasus itu bermula ketika Yulis (48), warga Sorowako, kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diproses hukum gara-gara mengadopsi bayi hasil hubungan gelap sahabatnya dengan oknum polisi. Ia rela mengadopsi bayi demi kemanusiaan.

Namun, Yulis dan suaminya, Oki (49) malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Poles Luwu Timur sejak Juli 2022.

Yulis mengatakan, ia bersedia mengadopsi bayi tersebut berdasarkan permintaan ayah bayi itu, RE, anggota Polda Sulsel.

Surat-surat penyerahan anak dari RE juga lengkap. Bahkan, percakapan WhatsApp RI, sahabat Yulis, juga ada dan menjadi bukti.

Semua bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik. Namun Yulis tetap dijadikan tersangka.

“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan. Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022) sore.

Baca juga: Yulis Adopsi Bayi Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Tersangka, Ini Permintaan Polda Sulsel

Ia dituding membuat dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan. Perkara itu muncul setelah keluarga RE dan RI yang sudah ditolong Yulis, melapor ke kepolisian. (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Regional
Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran asal NTT Dipulangkan

Regional
Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Regional
Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Regional
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com