KUPANG, KOMPAS.com - AA (52), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga menimbun 6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
"Kita amankan pelaku penimbunan BBM ini, setelah kita dapat informasi dari warga," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (5/9/2022).
Krisna menjelaskan, ketika hendak ditangkap, pelaku AA sedang berada di luar kota. Sehingga, anggotanya pun menunggu sambil memantau lokasi tempat penimbunan.
Baca juga: Dua Pria di Sulut Penimbun 1.217 Liter Solar di Perkebunan Ditangkap
Begitu AA tiba di rumahnya, polisi lalu bergegas menangkapnya tanpa perlawanan.
Polisi pun memeriksa BBM yang ditimbun. Sebanyak 6 ton solar ditampung dalam 24 jeriken berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.
"Kita amankan sejumlah barang bukti, yakni dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jeriken kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pikap," ujar dia.
Baca juga: Seorang Ibu di Kupang Tewas Ditabrak Truk Tangki, Begini Kronologinya
Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jeriken.
Menurut Krisna, modus AA menimbun BBM solar adalah dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kecamatan Alak, menggunakan puluhan jeriken.
Setelah itu, jeriken yang telah penuh dengan solar, diangkut menggunakan mobil pikap yang diparkir di belakang SPBU.
"Pelaku ini mengaku sudah melakukan praktik penimbunan solar sejak tahun 2019. Pelaku menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 6.000 per liter," ungkap Krisna.
Setelah tahu BBM akan naik, pelaku menimbun solar dalam jumlah banyak untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih kita periksa lebih intensif," ujar Krisna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.