SEMARANG, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang menolak pembatasan pembelian BBM subsidi yang diterapkan pertamina, Sabtu (3/9/2022).
Pasalnya kebutuhan bahan bakar untuk operasional angkutan umum maupun angkutan barang sering kali melebihi batas yang dipatok Pertamina.
Yakni 80 liter per hari bagi setiap kendaraan angkutan umum atau barang beroda empat. Lalu 200 liter per hari bagi setiap kendaraan angkutan umum atau barang beroda enam.
Baca juga: Harga BBM Naik, Mahasiswa Makassar Demo dan Blokade Jalan Hingga Malam
“Padahal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu paling nggak habis 400 liter per hari, kadang bisa lebih,” ungkap Ketua DPC Organda Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnomo saat dihubungi Kompas.com.
Sementara batasan 200 liter masih bisa ditolerir oleh pemilik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meski diakui sangat mepet.
Ia meminta agar pemerintah mengkaji ulang pembatasan tersebut agar tidak terjadi kelangkaan seperti di luar Pulau Jawa.
“Padahal Organda ini habis dihantam covid-19. Jangan sampai kebangkitan kami terhambat pembatasan pembelian BBM. Karena kami sangat khawatir bila terjadi kelangkaan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap pemerintah mengatur batasan yang lebih masuk akal bagi pengusaha bus. Sehingga dapat menyiasati agar kebutuhan BBM mereka terpenuhi tanpa harus mengalami kerugian.
“Untuk Organda jangan hanya 200 liter lah, kasian pengusaha travel, angkutan umum, dan barang,” keluhnya.
Baca juga: Surabaya Mulai Salurkan BLT BBM Door to Door pada 71.906 Keluarga Penerima Manfaat
Pasalnya pembatasan tidak hanya meresahkan, tapi rawan penimbunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.