KOMPAS.com - SH (17) seorang santri pondok pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan ditangkap karena menikam seorang ustaz,
Saat kejadian, korban yang bernama Muhammad Hasan Rusdin (34) sedang mengambil wudu untuk melaksanakan shalat.
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Nurul Cholik Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur pada Rabu (31/8//2022).
Saat itu korban yang juga guru pelaku mengambil wudu untuk shalat ashar sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Dendam Sering Dimarahi, Santri Pondok Pesantren Sumsel Tikam Guru Saat Ambil Wudu
Tanpa diduga, SH datang dengan membawa pisau langsung menikam punggung gurunya.
Serangan tersebut membuat SH tersungkur. Tak puas, SH berusaha menghunuskan kembali pisau ke tubuh gurunya.
Lengan korban juga terluka saat pisau dicabut dari punggung korban. Saat korban terlentang, pelaku tetap berusaha melukai korban.
Beruntung saat itu ada santri lain yang melihatnya dan langsug mengamankan SH ke rumah kepala desa.
Dengan kondisi terluka, korban kemudian dilarikan ke RS. Dia menerima 30 jahitan di punggung dna 20 jahitan di lengan.
Baca juga: Khawatir Ada Praktik Perdukunan, Wagub Jabar Bakal Data Pesantren
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku dendam karena kerap dimarahi oleh korban yang tak lain gurunya sendiri.
“Saat diserahkan (ke polisi), tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya dendam karena tidak senang sering dimarahi korban. Pelaku ini adalah santri di pondok tersebut, sementara korban adalah gurunya,” jelas Apromico, Kamis (1/9/2022).
Di depan petugas, HS mengaku kerap ditegur oleh korban karena ketahuan merokok dan terlambat shalat jemaah.
Dendam HS memuncak saat korban mengancam akan memanggil orang tuanya yang berasal dari Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan.
Baca juga: 20 Santriwati Dicabuli Pimpinan Pondok Pesantren di Katapang Bandung, Polisi: Masih Proses Lidik
"Saya tidak mau dipanggil orang tua, jadi saya tusuk," ucap HS, dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia juga mengatakan pisau yang ia gunakan untuk menikam korban dibawa dari rumah sejak lama. Awalnya ia hanya ingin menggunakan pisau untuk jaga-jaga.
Namun akhirnya digunakan untuk menikam gurunya. Saat ini korban masih dirawat, sementara pelaku menjalani pemeriksaan.
Dari kejadian itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang Hasan serta baju milik korban.
Atas perbuatannya, SH pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.