Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMP yang Cambuk Murid di Baubau Diringkus Polisi, Pelaku Bawa Rotan Tiap Mengajar, 20 Siswa Jadi Korban

Kompas.com - 03/09/2022, 14:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru SMP negeri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi.

Guru berinisial LB (49) tersebut diamankan karena mencambuk seorang muridnya memakai rotan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, ternyata korban LB tak cuma seorang. Sekitar 20 siswa pernah mengalami kejadian serupa.

“Terduga oknum guru tersebut setiap mengajar membawa rotan tersebut berarti sudah ada niat. Pelaku sudah kami amankan dan kami periksa di Satreskrim, “ ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: 6 Kali Cambuki Muridnya, Guru SMP di Baubau Dibekuk Polisi

Kronologi guru di Baubau cambuk murid

Kasus guru cambuk murid di Baubau ini terkuak usai seorang siswa menjadi korban penganiayaan si oknum guru. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/8/2022).

Pagi itu, korban dan teman sekelasnya mengikuti pelajaran yang diberikan LB.

Di sebuah sesi, LB memberikan pertanyaan kepada siswa mengenai materi yang ia ajarkan.

“Ada satu pertanyaan sebelumnya, dijawab tapi dipukul juga, ada satu kali dipukul,” ucap korban yang berusia 14 tahun ini.

Menurut korban, dirinya sebenarnya sudah menjawab pertanyaan itu.

"Saya ikuti pelajarannya, IPS, saya diberikan pertanyaan, saya jawab tapi pak guru langsung pukul saya di punggung saya dengan rotan, ada enam kali (dicambuk)," ungkapnya.

Baca juga: 9 Pelaku Pencabulan Anak dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Utara, Terbanyak 100 Cambuk

Usai dipukul, korban pulang ke rumah. Sambil menangis, korban mengeluhkan punggungnya yang nyeri dan bengkak akibat dicambuk rotan.

Orangtua korban, LMY, kaget karena anaknya sudah pulang meski baru pukul 09.00 Wita. Ditambah lagi, korban pulang sambil menangis.

“Sekitar jam 9, dia pulang dari sekolah, saya tanya ke dia, kenapa pulang, katanya dipukul gurunya, saya langsung datang ke sekolah temui gurunya dan kepala sekolah,” ungkapnya.

Tak terima dengan tindakan LB, LMY melaporkan penganiayaan terhadap anaknya ke polisi.

Polisi kemudian membekuk LB dan menggelandangnya ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Baubau.

Atas perbuatannya, pelaku yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah di tempatnya mengajar, terancam Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 3 tahun 5 bulan penjara.

Baca juga: 2 Pria Aceh Utara Dihukum Cambuk, Salah Satunya Dapat 100 Kali Cambuk karena Perkosa Anak

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com