Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Perumahan Rakyat di Sorong Selatan, Pengembang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2022, 23:49 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Mohamad Ramli Sale sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif perumahan rakyat di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, tahun 2016 dan tahun 2017.

Ramli merupakan pihak ketiga atau pengembang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bekerja sama dengan Bank Papua Cabang Teminabuan dalam rangka mengadakan rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah melalui Kementrian PUPR.

"Kita panggil saudara MRS tadi lalu diperiksa. Setelah pemeriksaan, statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuisang, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kapolda Papua Barat soal Kasus Perjudian: Saya Perintahkan Pembersihan

Kasus itu bermula saat PT Cahaya Nani Billi dengan direktur Ardi Bin Asis bekerja sama dengan PT Bank Papua Cabang Teminabuan untuk kredit kepemilikan rumah. Rumah yang ditawarkan adalah Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua sebanyak 48 unit.

"Akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para nasabah. Setelah dilakukan akad, pihak Bank Papua mencairkan dana sebesar Rp 189 juta untuk satu unit rumah KPR," katanya.

Baca juga: Cuaca Buruk, Helikopter Pj Gubernur Papua Barat Mendarat Darurat di Alun-alun Aimas Sorong

Uang yang dicairkan dari Bank Papua kepada PT Cahaya Nani ternyata tidak digunakan oleh perusahaan tersebut, melainkan dipakai oleh tersangka.

"Ardi Bin Asis hanya dipasangkan namanya saja" ucapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, terdapat kerugian negara sekitar Rp 12 miliar lebih dari total nilai anggaran sebesar lebih dari Rp 20 miliar.

"Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ini, tersangka telah menerima uang setoran awal atau DP dari sekitar 73 debitur. Namun, hingga saat ini rumah tersebut yang hendak dibangun di wilayah Teminabuan belum kunjung ada," kata Belly.

Tidak hanya pengembang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pihak lain dari Bank Papua yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kasus itu.

"Ini kan bertahap, jadi selain MRS nanti juga ada pihak lain, termasuk dari Bank Papua." katanya.

Fathira Deiza Aldairubi Presiden Joko Widodo menanggapi pro kontra mengenai daerah otonomi baru (DOB) Papua, saat berkunjung ke Sentani, Papua, Kamis (31/8/2022).

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dari pihak pengembang dan pihak Bank Papua. Selain itu, tim juga meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan BPKP.

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com