SRAGEN, KOMPAS.com - Heru Suyatno alias Getuk (37), warga Bregosan, Wonokerso, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, terancam hukuman enam tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap Satreskrim Polres Sragen di areal Stadion Taruna, Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroya, Karangmalang, Sragen, pada 12 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, dalam aksi kejahatannya, pelaku membeli sepeda motor bodong alias tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat kendaraan resmi.
Baca juga: Detik-detik Pemain Bola Keluar Lapangan Setelah Dijemput Istri, Kepala Desa Ungkap Penyebabnya
Oleh pelaku, kemudian dibuatkan dokumen palsu dengan cara meniru dan merubah dokumen kendaraan lain.
Pelaku meminjam surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik orang lain.
Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor miliknya beserta alat gedok nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) ke bengkel las di Mojosongo, Jebres, Solo, untuk dirubah sesuai dengan noka dan nosin STNK yang dia pinjam dari orang lain.
"Pelaku menggandangkan STNK milik orang lain dengan meminta bantuan karyawan foto kopi untuk men-scan warna. Pelaku kemudian mengambil satu lembar notic pajak di STNK milik orang lain untuk disatukan dengan duplikat hasil scan," kata Ari, saat dikonfirmasi, pada Jumat (2/9/2022).
Aksi pelaku yang memalsukan dokumen kendaraan diketahui oleh Satreskrim Polres Sragen.