LAMPUNG, KOMPAS.com - Upaya penyeludupan ekstasi dari Sumatera ke Jawa digagalkan aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung.
Kurir yang membawa pil memabukkan itu diamankan di jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) wilayah Tulang Bawang, tepatnya di Rest Area Km 215B pada pekan lalu.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit I) Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, satu orang kurir (pengantar) yang ditangkap berinisial HP (42), warga Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Anggota Polres Dumai Ditangkap karena Terlibat Peredaran Pil Ekstasi
"Kita awalnya mendapatkan informasi akan ada upaya penyelundupan pil ekstasi dari luar Lampung menuju Pulau Jawa," kata Ujang di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022) siang.
Setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian yang sudah mendapatkan nomor bus langsung menuju lokasi.
"Kita langsung kirimkan anggota untuk memotong jalur penyeludupan itu," kata Ujang.
Ketika itu, bus yang ditumpangi pelaku sedang singgah di rest area tersebut setelah menempuh perjalanan dari arah Sumatera Selatan.
Setelah digeledah, anggota menemukan pelaku membawa tas berisi pil ekstasi sebanyak 2.961 butir.
"Dari keterangan pelaku, pil ekstasi ini mau diedarkan di wilayah Pulau Jawa, beruntung upaya penyelundupan ini bisa kita potong jalur," kata Ujang.
Baca juga: Anggota Polres Dumai Ditangkap karena Terlibat Peredaran Pil Ekstasi
Saat itu, pelaku ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Ujang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.