KOMPAS.com - Bripda AP menggerebek istrinya sendiri, EP (23) yang sedang berduaan dengan MI (24) di sebua hotel bintang lima di Palembang, Sumatera Selaran.
Penggerebekan dilakukan oleh Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin pada Selasa (30/8/2022) malam.
Sebelum penggerebekan terjadi, Bripda AP curiga istrinya selingkuh dengan pria lain. Saaat dibuntuti, EP pun tertangkap basah dengan MI di lantai tujuh kamar hotel bintang lima.
Bripda AP mengaku sudal lama curiga istrinya selingkuh karena sering keluar rumah tanpa izin.
Baca juga: Detik-detik Istri Polisi Tertangkap Basah Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel
Padahal mereka saat ini memiliki bayi yang baru berusia 11 bulan.
“Kecurigaan saya sudah lama, tapi karena tidak cukup bukti istri saya itu selalu membantah. Anak kami baru berusia 11 bulan, tapi istri saya sering pergi dari rumah, ” kata Bripda AP, Kamis (1/9/2022).
Bripda AP kemudian melacak nomor ponsel istrinya. Hingga Selasa malam, posisi istrinya diketahui berada di dalam kamar hotel bintang lima.
“Saya yang menangkap langsung di kamar hotel. Waktu itu saya didampingi Paminal Polres Banyuasin dan teman-teman saya serta senior yang masih peduli dengan kondisi saya," ujarnya.
Baca juga: Tantangan Ariel Tatum Jadi Wanita Hamil dan Istri Polisi di Film Sayap Sayap Patah
Selingkuhan EP adalah MI yang diketahui anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Suguhan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selartan.
Menurut Bripda AP, MI adalah mantan pacar istrinya saat kuliah. MI dan EP mengaku baru sebulan selingkuh.
“Itu mantan pacar istri saya waktu kuliah. Pengakuannya baru satu bulan (selingkuh). Tapi kalau dugaan saya sudah lama. Apakah sering ketemu diluar dan di hotel saya tidak tahu. Tapi yang jelas kemarin mereka sudah terbukti melakukan perzinahan dan berada di kamar hotel,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Bripda AP Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Anak Kades
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan EP dan MI telah diserahkan ke Polsek Ilir Barat.
“Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin,” tutur Roy, Rabu (31/8/2022).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” beber dia.
Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Linmas Kelurahan di Bandung, Gara-gara Selingkuh dengan Istri Tersangka
Suami EP pun telah melaporkan kasus tersebut atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.