TEGAL, KOMPAS.com - Eksekutor penembakan maut di Tegal, Dirto, mengaku dilema menjalankan perintah sang ayah untuk membunuh kakaknya sendiri, Casbari.
Casbari (40), ditembak mati di rumah sang ayah, Tarwad (55) di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Tegal, pada Selasa (30/8/2022) malam.
Dia ditembak adiknya tepat di bagian belakang kepala, dan sempat meminta bantuan dalam keadaan bersimbah darah sebelum meninggal dalam perjalanan dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Pria di Tegal Ditembak Mati Adik dan Ayahnya, Terungkap Korban Sering Bikin Susah Keluarga
Saat penembakan terjadi, Tarwad diketahui sedang di Bogor untuk bekerja. Namun, dia lah yang memerintahkan pembunuhan tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, Tarwad memberikan uang Rp 6 juta kepada anak keduanya untuk dibelikan senapan angin.
Di hadapan polisi dalam rilis pers Kamis (1/9/2022), Dirto mengungkapkan dirinya sempat dilema dengan perintah Tarwad tersebut.
"Jujur pada saat dapat perintah, saya sangat bingung dan dilema. Di satu sisi saya paham jika apa yang dilakukan salah," ujar Dirto.
Tetapi seperti diberitakan Tribunnews dan Kompas.com, pria 34 tahun itu juga kasihan karena sering menjadi tempat keluh kesah sang ayah.
Tarwad mengaku dirinya sudah repot mengurusi Casbari yang dianggap beban keluarga. Sehingga Dirto pun akhirnya menyanggupi menjadi eksekutor.
Baca juga: Pria di Tegal Ditembak Mati, Pelaku Ternyata Bapak dan Adik Kandung Sendiri
Dirto melanjutkan, meski mau menembak kakaknya, niat awalnya adalah dirinya hanya ingin melukai Casbari, bukan membunuhnya.
"Niatnya hanya melukai, tapi kebablasan. Tapi saya bingung karena perintah orangtua. Enggak nurut gimana, mau nurut salah. Tapi saya juga kasihan orangtua disakiti terus sama Mas Bari (korban)," kata Dirto.
Casbari ditembak dari jarak sekitar tiga meter. Usai menembak kakaknya, Dirto melarikan diri, dan ditangkap di Paguyangan, Brebes.
Atas kejahatannya, Dirto dan Tarwad dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Sumber: (Tribunnews.com: Endra Kurniawan, Kompas.com: Tresno Setiadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.