Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya selalu menegaskan, penyidik akan terus mengejar aset-aset para tersangka kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara khususnya di Bank Banten.
"Kita sekarang gencar memulihkan kerugian keuangan negara karena masus bank banten ini menjadi perhatian," kata Leonard kepada Kompas.com di temui di kantornya. Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021
Selain itu, penyidik saat ini terus bekerja keras untuk mendalami adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, Kejati Banten baru menetapkan dua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.