Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya selalu menegaskan, penyidik akan terus mengejar aset-aset para tersangka kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara khususnya di Bank Banten.
"Kita sekarang gencar memulihkan kerugian keuangan negara karena masus bank banten ini menjadi perhatian," kata Leonard kepada Kompas.com di temui di kantornya. Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021
Selain itu, penyidik saat ini terus bekerja keras untuk mendalami adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, Kejati Banten baru menetapkan dua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.