Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hibah Rp 334 Juta, Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2022, 07:38 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Chavcay dinilai oleh hakim yang diketuai Atep Sopandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang anggaran DKB dari hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp 334 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Atep, Chavcay juga dinyatakan melanggar pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polisi Tahan Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Terkait Korupsi Dana Hibah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chavchay Syaifullah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subider 3 bulan penjara,” kata Atep dihadapan jaksa dari Kejari Serang Mulyana. Kamis (1/9/2022) malam.

Selain itu, Chavchay juga diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 334 juta dengan ketentuan jika selama satu bulan setelah inkrah tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, uang pengganti telah dititipkan oleh terdakwa di rekening milik Kejari Serang.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, tim majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui kesalahannya,” ujar Atep.

Baca juga: Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara akibat Korupsi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta JPU yakni pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya akan terlebih dahulu mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Mulyana.

 

Dalam dakwaan, terdakwa Chavchay selaku ketua DKB mengajukan permohonan pencairan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 800 juta ke Pemprov Banten.

Setelah disetujui dan cair, uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk  operasional DKB sebesar Rp 444 juta

Kemudian untuk kegiatan seperti Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp 38 juta, Banten Gawe Art II Rp 38 juta.

Baca juga: Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Sekretaris DPD APTRI Jatim Ditanya soal Aset

Selanjutnya, Jambore Seniman Banten Rp 95 juta, Banten First Biennale Rp 100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp 25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp 29 juta.

Namun, pada pelaksanaannya, dana hibah dikelola dan diatur oleh terdakwa untuk melaksanakan tujuh kegiatan selama satu tahun.

Akibatnya, terjadi penyimpangan yang dilakukan terdakwa yakni uang yang telah dianggarkan tidak sesuai rencana anggaran belanja.

Total uang yang direalisasikan untuk biaya operasional Rp 234 juta, bengkel seni budaya Rp 12 juta, anugrah seni Rp 36 juta, Banten Gawe Art II Rp 39 juta.

Baca juga: Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar

Kemudian Jambore Seniman Banten Rp 69 juta, Banten First Biennale Rp 61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp 3,6 juta.

Terdakwa telah memanipulasi laporan pertanggung jawaban dengan melampirkan  daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain pada kegiatan yang dilakukan DKB.

Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan uang negara dirugikan sebesar Rp 344 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com