SERANG, KOMPAS.com- Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Chavcay dinilai oleh hakim yang diketuai Atep Sopandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang anggaran DKB dari hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp 334 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Atep, Chavcay juga dinyatakan melanggar pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polisi Tahan Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Terkait Korupsi Dana Hibah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chavchay Syaifullah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subider 3 bulan penjara,” kata Atep dihadapan jaksa dari Kejari Serang Mulyana. Kamis (1/9/2022) malam.
Selain itu, Chavchay juga diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 334 juta dengan ketentuan jika selama satu bulan setelah inkrah tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, uang pengganti telah dititipkan oleh terdakwa di rekening milik Kejari Serang.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, tim majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui kesalahannya,” ujar Atep.
Baca juga: Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara akibat Korupsi
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta JPU yakni pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya akan terlebih dahulu mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Mulyana.
Dalam dakwaan, terdakwa Chavchay selaku ketua DKB mengajukan permohonan pencairan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 800 juta ke Pemprov Banten.
Setelah disetujui dan cair, uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk operasional DKB sebesar Rp 444 juta
Kemudian untuk kegiatan seperti Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp 38 juta, Banten Gawe Art II Rp 38 juta.
Selanjutnya, Jambore Seniman Banten Rp 95 juta, Banten First Biennale Rp 100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp 25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp 29 juta.
Namun, pada pelaksanaannya, dana hibah dikelola dan diatur oleh terdakwa untuk melaksanakan tujuh kegiatan selama satu tahun.
Akibatnya, terjadi penyimpangan yang dilakukan terdakwa yakni uang yang telah dianggarkan tidak sesuai rencana anggaran belanja.
Total uang yang direalisasikan untuk biaya operasional Rp 234 juta, bengkel seni budaya Rp 12 juta, anugrah seni Rp 36 juta, Banten Gawe Art II Rp 39 juta.
Baca juga: Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar
Kemudian Jambore Seniman Banten Rp 69 juta, Banten First Biennale Rp 61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp 3,6 juta.
Terdakwa telah memanipulasi laporan pertanggung jawaban dengan melampirkan daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain pada kegiatan yang dilakukan DKB.
Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan uang negara dirugikan sebesar Rp 344 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.