Dalam dakwaan, terdakwa Chavchay selaku ketua DKB mengajukan permohonan pencairan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 800 juta ke Pemprov Banten.
Setelah disetujui dan cair, uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk operasional DKB sebesar Rp 444 juta
Kemudian untuk kegiatan seperti Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp 38 juta, Banten Gawe Art II Rp 38 juta.
Selanjutnya, Jambore Seniman Banten Rp 95 juta, Banten First Biennale Rp 100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp 25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp 29 juta.
Namun, pada pelaksanaannya, dana hibah dikelola dan diatur oleh terdakwa untuk melaksanakan tujuh kegiatan selama satu tahun.
Akibatnya, terjadi penyimpangan yang dilakukan terdakwa yakni uang yang telah dianggarkan tidak sesuai rencana anggaran belanja.
Total uang yang direalisasikan untuk biaya operasional Rp 234 juta, bengkel seni budaya Rp 12 juta, anugrah seni Rp 36 juta, Banten Gawe Art II Rp 39 juta.
Baca juga: Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar
Kemudian Jambore Seniman Banten Rp 69 juta, Banten First Biennale Rp 61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp 3,6 juta.
Terdakwa telah memanipulasi laporan pertanggung jawaban dengan melampirkan daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain pada kegiatan yang dilakukan DKB.
Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan uang negara dirugikan sebesar Rp 344 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.