Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Monitor Dugaan Korupsi di RSUD Lombok Tengah

Kompas.com - 01/09/2022, 22:18 WIB
Fitri Rachmawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut, pihaknya akan memonitor kasus dugaan korupsi di RSUD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang merugikan negara Rp 1,7 miliar dan Rp 2,7 miliar.

Kasus korupsi tersebut telah menyeret Direktur RSUD Lombok Tengah, Muzakir Langkir, sebagai tersangka. Langkir menyebut, sebagian uang hasil korupsi mengalir ke bupati Lombok Tengah dan wakilnya. Bahkan, sebagian disebut ada yang mengalir ke pihak kejaksaan.

"Kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat karena memang kalau sudah ditangani oleh aparat penegak hukum yang lain, baik kejaksaan atau polisi, KPK akan memonitor dan melakukan koordinasi, sejauh mana progres maupun tahapannya. Apakah lancar tak ada kendala. Kalau ada kendala kami tentu akan mensuport," kata Ghufron di Mataram, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Lombok Tengah Sebut Dana Mengalir ke Bupati

Ada dua perkara dugaan korupsi di RSUD Lombok Tengah yang sedang bergulir. Yakni, korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar dan penyimpangan biaya Unit Transfusi Darah (UTD) dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Dugaan penyimpangan biaya UTD telah diselidiki tim penyidik Kejari Lombok Tengah sejak 2021. Kasus itu berawal dari dugaan penyimpangan biaya pengganti pengolahan darah sebesar Rp 275.000 per kantong. Sementara yang tidak dibayarkan sebanyak 10.250 kantong darah sejak 2017. Total, biaya pengganti yang diduga dikorupsi sebesar Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Praya Lombok Tengah Ditahan

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan korupsi lainnya, yaitu dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lombok Tengah.

Respons Bupati Lombok Tengah

Bupati Lombok Tengah, Lalu Fathul Bahri enggan mengomentari soal namanya yang disebut menerima aliran dana dari Direktur RSUD Lombok Tengah, Muzakir Langkir.

"Jangan, jangan, bahaya itu. Sudahlah jangan buat masalah," katanya sembari menghindari kejaran wartawan.

Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid mempersilakan Langkir menunjukkan bukti ucapannya yang menyebut sebagian dana korupsi mengalir ke pihak kejaksaan.

"Silakan saja tersangka bicara apa ya, yang penting ada pembuktiannya," katanya.

Naufal Noorosa KPK menyetorkan uang rampasan dari kasus bansos Covid 19 sebesar Rp 16,2 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Muzakir Langkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Rabu (24/8/2022).

Namun, Langkir menyebut bahwa dirinya menjadi tersangka kasus korupsi dana taktis. Dana ini disebutnya mengalir ke sejumlah pihak.

"Aliran dana taktis ini ada yang kejaksaan ada, bupati dan wakil bupati, saya sudah punya catatannya," kata Langkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com