Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pegawai BUMD Kota Cilegon Didakwa Korupsi Kredit Rp 14 Miliar

Kompas.com - 01/09/2022, 10:02 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat mantan pegawai PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) didakwa korupsi Rp 14,6 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021.

Keempat terdakwa yakni mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana, Manager Marketing, Tenny Tania, mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang tersebut dipimpin majelis hakim Atep Sopandi.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, PPL Diduga Tak Verifikasi Lahan Petani

Dalam dakwaan, keempatnya dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan yang dijalankam BPRS CM kepada 32 nasabah dengan 248 komtrak pembiayaan selama lima tahun.

Afriansyah menyebut, pemberian pembiayaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Keputusan Direksi.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian," kata Afriansyah dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring. Rabu (31/8/2022).

Dari pemberian pembiayaan tidak sesuai prosedur itu telah memperkaya keempat terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Banten tahun 2022.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa Maryatul Machfudoh, Idar Sudarma, Tenny Tania, Nina Noviana yang merugikan keuangan negara Rp 14.689.973.389.00," ujar Afriansyah.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima Naik ke Penyidikan, 400 Saksi Diperiksa

Afriansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat BPRS CM mendapatkan penyertaan modal sejak berdiri pada tahun 2013 hingga 2022 dari Pemkot Cilegon sebesar Rp 56 miliar.

Selain itu, penyertaan modal juga diperoleh dari Koperasi Pagawai Pemkot Cilegon Karya Praja Sejahtera sebesa Rp 100 juta.

Namun, pada perjalanannya bisnis yang dijalankan oleh BPRS CM tidak sesuai dengan prosedur atau pedoman yang berlaku di BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

 

Salah satu terdakwa Maryatul Machfudoh yang bertugas dan mempunyai wewenang sebagai marketing juga ikut mengajukan permohonan pembiayaan dengan menggunakan identitas keluarga maupun orang terdekatnya.

"Terdakwa melakukan proses analisa tidak sesuai prosedur terhadap 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan yang terdiri dari 29 non pegawai, 51 kontrak pembiayaan dan tiga nasabah dengan lima komtrak pembiayaan," kata dia.

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa diancam pidana menurut  pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Punya Rp 65 Miliar Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Jaksa untuk Menagih

Menanggapi dakwaan tersebut, tiga terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan ekespesi atau bantahan. Namun, terdakwa Idar Sudarma menyatakan akan mengajukan ekspesi.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi, dan akan dilanjutkan pembuktian dengan mengahadirkan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com