Salah satu terdakwa Maryatul Machfudoh yang bertugas dan mempunyai wewenang sebagai marketing juga ikut mengajukan permohonan pembiayaan dengan menggunakan identitas keluarga maupun orang terdekatnya.
"Terdakwa melakukan proses analisa tidak sesuai prosedur terhadap 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan yang terdiri dari 29 non pegawai, 51 kontrak pembiayaan dan tiga nasabah dengan lima komtrak pembiayaan," kata dia.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Punya Rp 65 Miliar Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Jaksa untuk Menagih
Menanggapi dakwaan tersebut, tiga terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan ekespesi atau bantahan. Namun, terdakwa Idar Sudarma menyatakan akan mengajukan ekspesi.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi, dan akan dilanjutkan pembuktian dengan mengahadirkan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.