SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat mantan pegawai PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) didakwa korupsi Rp 14,6 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021.
Keempat terdakwa yakni mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana, Manager Marketing, Tenny Tania, mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang tersebut dipimpin majelis hakim Atep Sopandi.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, PPL Diduga Tak Verifikasi Lahan Petani
Dalam dakwaan, keempatnya dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan yang dijalankam BPRS CM kepada 32 nasabah dengan 248 komtrak pembiayaan selama lima tahun.
Afriansyah menyebut, pemberian pembiayaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Keputusan Direksi.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian," kata Afriansyah dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring. Rabu (31/8/2022).
Dari pemberian pembiayaan tidak sesuai prosedur itu telah memperkaya keempat terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Banten tahun 2022.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa Maryatul Machfudoh, Idar Sudarma, Tenny Tania, Nina Noviana yang merugikan keuangan negara Rp 14.689.973.389.00," ujar Afriansyah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima Naik ke Penyidikan, 400 Saksi Diperiksa
Afriansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat BPRS CM mendapatkan penyertaan modal sejak berdiri pada tahun 2013 hingga 2022 dari Pemkot Cilegon sebesar Rp 56 miliar.
Selain itu, penyertaan modal juga diperoleh dari Koperasi Pagawai Pemkot Cilegon Karya Praja Sejahtera sebesa Rp 100 juta.
Namun, pada perjalanannya bisnis yang dijalankan oleh BPRS CM tidak sesuai dengan prosedur atau pedoman yang berlaku di BUMD milik Pemkot Cilegon itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.