Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

4 Pegawai BUMD Kota Cilegon Didakwa Korupsi Kredit Rp 14 Miliar

Kompas.com - 01/09/2022, 10:02 WIB

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat mantan pegawai PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) didakwa korupsi Rp 14,6 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021.

Keempat terdakwa yakni mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana, Manager Marketing, Tenny Tania, mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang tersebut dipimpin majelis hakim Atep Sopandi.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, PPL Diduga Tak Verifikasi Lahan Petani

Dalam dakwaan, keempatnya dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan yang dijalankam BPRS CM kepada 32 nasabah dengan 248 komtrak pembiayaan selama lima tahun.

Afriansyah menyebut, pemberian pembiayaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Keputusan Direksi.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian," kata Afriansyah dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring. Rabu (31/8/2022).

Dari pemberian pembiayaan tidak sesuai prosedur itu telah memperkaya keempat terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Banten tahun 2022.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa Maryatul Machfudoh, Idar Sudarma, Tenny Tania, Nina Noviana yang merugikan keuangan negara Rp 14.689.973.389.00," ujar Afriansyah.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima Naik ke Penyidikan, 400 Saksi Diperiksa

Afriansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat BPRS CM mendapatkan penyertaan modal sejak berdiri pada tahun 2013 hingga 2022 dari Pemkot Cilegon sebesar Rp 56 miliar.

Selain itu, penyertaan modal juga diperoleh dari Koperasi Pagawai Pemkot Cilegon Karya Praja Sejahtera sebesa Rp 100 juta.

Namun, pada perjalanannya bisnis yang dijalankan oleh BPRS CM tidak sesuai dengan prosedur atau pedoman yang berlaku di BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Regional
Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Regional
Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Regional
Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Regional
Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Regional
Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Regional
Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke