BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus mendekam di penjara setelah menggelapkan uang kantor untuk melunasi utangnya.
DW (38), warga Manggar Baru, Balikpapan Timur, nekat melakukan penggelapan karena utangnya menumpuk.
Baca juga: Diduga Terseret Penggelapan dan Penipuan Puluhan Juta Rupiah, Bos Bisnis Waralaba Kota Solo Ditahan
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku merupakan Pjs Wakil Kepala Cabang di sebuah Kantor Gadai Emas di wilayah Balikpapan.
Dengan jabatannya itu, ia leluasa mengelola keuangan kantor. Uang jaminan nasabah yang harusnya masuk ke kantor, justru digasak pelaku.
"Pelaku ini mengambil uang nasabah dan tidak disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke kantong pribadi," katanya pada Rabu (31/8/2022).
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Aksi DW pun ketahuan saat pihak kantor melaksanakan audit keuangan pada 21 Juli 2022 lalu. Dari hasil audit tersebut, terdapat selisih yang cukup besar hingga mencapai ratusan juta.
"Dari hasil perhitungan total jaminan, terdapat selisih kurang jaminan sebanyak enam kantong. Total pembiayaannya itu sebesar Rp 119.225.000. Selanjutnya pihak kantor melaporkan ke Polsek," jelas Imam.
Pengakuan pelaku, uang yang digelapkannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni melunasi utangnya.
"Dia pakai uang milik nasabah itu untuk lunasi utangnya di luar," tuturnya.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Perwira Polisi yang Menggelapkan 83 Mobil Juga Memalsukan Dokumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.