REMBANG, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Rembang menangkap dua orang pelaku yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar.
Kedua orang yang merupakan bapak dan anak ditangkap di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada Minggu (28/8/2022) malam.
Baca juga: Diduga Timbun BBM Subsidi, 3 Kendaraan Pengangkut Disita dan Sopirnya Ditangkap
Selain meringkus Ahmad Kamil dan Iksan yang kompak menimbun solar subsidi, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu buah truk dan 42 jerigen berisi solar subsidi.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di desa setempat," kata Heri kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/8/2022).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dengan kedua pelaku tersebut tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari tangki truk ke jerigen dengan tujuan disetorkan ke pengepul.
"Kedua pelaku ini merupakan pemasok, sedangkan pengepulnya berinisial MY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata dia.
Heri menjelaskan, kedua pelaku tersebut memasok solar subsidi kepada MY sekitar tiga bulan yang lalu.
"Jadi pelaku setiap harinya melakukan pembelian BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) setempat sebanyak sepuluh kali yang kemudian dipindahkan ke jerigen-jerigen," terang dia.
Sekali pengisian di SPBU, mereka mendapatkan 85 liter solar. Sehingga apabila ditotal mereka mendapatkan 850 liter solar per harinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga: Soal Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi, Menteri ESDM: Tunggu Saja Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.