Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polda Banten Ungkap 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Kompas.com - 30/08/2022, 16:07 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap tiga hektar ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan ladang ganja di Aceh Utara itu berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada 6 September 2021.

Saat itu, tersangka berinisial RM diamankan bersama ganja seberat 1,12 kg.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika," kata Shinto dikutip Antara, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Suami Istri di Bali Jadi Kurir Ganja, Mengaku Kesulitan Ekonomi hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah RM ditangkap, Ditresnarkoba dan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku lain berinisial AN yang beralamat di Desa Anyer, Kabupaten Serang. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 825 gram.

Kemudian petugas berusaha menelusuri sampai jaringan lokal dan kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatera untuk menangkap jaringan di atas RM dan AN.

"Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja antar provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres," kata Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, AT dan MHT mengaku mendapatkan ganja dari IRL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari pendalaman terkait IRL, petugas gabungan akhirnya mendapat informasi bahwa IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polres Serang dan Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gabungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL.

Baca juga: DPR Aceh Rencanakan Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis

Kemudian pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektar di Dusun Cot Rawatu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. IRL diduga mengambil ganja dari tempat ini.

"Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com