KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk lima orang relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) karena kasus penipuan.
Lima relawan tersebut yakni Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.
Baca juga: Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Kebun Kupang, Tali Terlilit di Leher
Kepala Satreskrim Polres Sumba Daya Iptu Yohanes Balla, mengatakan, lima relawan itu ditangkap karena terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni.
"Modus yang mereka gunakan yaitu, warga yang ingin mendapat bantuan rumah (dengan nominal Rp 40 juta) itu, harus menyetor uang Rp 200.000," ungkap Yohanes, kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Kasus penipuan itu dilaporkan oleh seorang warga.
Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Sumba Barat Daya Rudolf Radu Holo Yohanes menuturkan, kejadian itu berawal pada April 2022.
Baca juga: Kronologi Pria di NTT Bunuh Istrinya Sendiri, Korban Ditebas Parang hingga Tewas
Margaretha Katoda yang mengaku sebagai Ketua Relawan PDI-P Sumba Barat menyosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat sosialisasi, banyak warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan rumah tersebut.
Baca juga: Bripka Made Wakili Brimob Polda NTT Ikuti Misi Perdamaian PBB