Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Anggota Dewan yang Ditangkap, Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ditahan

Kompas.com - 30/08/2022, 11:07 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Ipda Iwan Siagian resmi ditahan Bidang Propam Polda Riau.

Ipda Iwan ditahan karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sebelumnya Iwan menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing berinisial RN. 

Namun, RN dilepas lagi dengan alasan tidak ada barang bukti dan urine negatif narkoba.

 Baca juga: Kasat Narkoba Polres Kuansing Diperiksa Usai Lepaskan Anggota DPRD yang Ditangkap Terkait Dugaan Narkotika

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan soal penahanan Ipda Iwan.

"Plh (jabatan) nya sudah dicabut. IW (Iwan Siagian) ditahan sajak 23 Agustus 2022," kata Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Selasa (30/8/2022).

Sunarto menyebut Ipda Iwan ditahan di tahanan Polda Riau.

Sunarto sebelumnya mengatakan bahwa Ipda Iwan diperiksa Propam Polda Riau, karena melanggar kode etik.

"Diduga melanggar kode etik," sebut Sunarto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps beberapa hari lalu.

 Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap RN pada 8 Agustus 2022.

Polisi sempat membawa RN ke Polres Kuansing untuk diperiksa.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, RN dilepaskan lagi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hasil cek urine juga negatif

"Ada kecurigaan (RN) terkait penyalahgunaan narkoba. Tapi tidak tidak ada barang bukti narkotika, dan hasil cek urine negatif narkoba," ucap Rendra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com