Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacar Diduga Dilecehkan Jadi Motif Mahasiswa UIN Surakarta Aniaya Teman Sendiri

Kompas.com - 30/08/2022, 05:33 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tersangka SA nekat menganiaya korban AFS bersama dengan dua orang temannya diduga karena dendam.

Tersangka dan korban merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di Sukoharjo, Jawa Tengah.

SA mengatakan, dirinya merasa emosi setelah mengetahui pacarnya ADP diduga dilecehkan oleh korban.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Seret 3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka

"Saya emosi saat itu menggebu-gebu jadi saya melakukan itu (penganiayaan). Karena pacar saya dilecehkan (korban)," katanya dalam pers rilis kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Tersangka SA menganiaya korban tidak sendirian. Ia dibantu dengan dua orang temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZA dan MJ.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menyampaikan, motif tersangka menganiayaan korban diduga karena dendam. Tersangka tidak terima pacarnya dilecehkan korban.

"Kejadian itu dipicu oleh dendam. Karena pacarnya (tersangka) menurut dugaan dia telah dilecehkan korban," ungkap dia.

Korban dianiaya tersangka bersama dua temannya di lingkungan Kampus UIN Surakarta. Korban dipukul menggunakan tongkat dan lipatan kertas.

Korban juga ditendang oleh tersangka serta diminta untuk meminum air kloset yang diambil tersangka dengan menggunakan sandal.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Ditetapkan Tersangka

Mulyanta menambahkan akan memeriksa ADP pacar tersangka karena telah membuat terjadinya kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Jadi semua itu bermula kejadian karena mungkin ADP mengadu atau membuat kata-kata yang membuat pacarnya (tersangka SA) marah sehingga bisa timbul melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ungkap Mulyanta.

Mengenai apakah ADP juga akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih terus mendalami. Saat ini pacar tersangka tersebut masih berstatus saksi.

"Itu masih kita dalami apakah bisa masuk pasal yang lain atau tidak," terang dia.

Baca juga: Fakta Video Mahasiswa UIN Jember Joget Ojo Dibandingke di Masjid, Panitia: Kami Lakukan Penertiban Tegas

Terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, masih menunggu keputusan hukum terkait nasib ketiga mahasiswanya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Kita tetap wait and see menunggu keputusan hukum. Biar proses berjalan dulu," katanya.

Pihaknya juga masih akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiga mahasiswa itu. Hal ini untuk menentukan mereka masih bisa meneruskan studinya atau tidak.

"Sanksi itu ada tiga. Sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Kalau mau men-DO harus dirapatkan dulu oleh dewan kode etik. Ini masuk sanksi yang mana gitu. Itu tidak hanya mahasiswa, ada alumni juga," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com