Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan 20 Surat Kepemilikan Tanah, Kades di Minahasa Utara Dilaporkan ke DPRD

Kompas.com - 29/08/2022, 23:05 WIB
Chermanto Tjaombah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MINAHASA UTARA, KOMPAS.com - Pejabat Hukum Tua (Kepala Desa) Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rizal Christian Sudjainto, dilaporkan Aparat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakatnya ke DPRD Minahasa Utara.

Aspirasi masyarakat yang mengatasinamakan Gerakan Wineru Bersatu ini diterima langsung Komisi 1 DPRD dan dihadiri sejumlah aparat terkait diantaranya Asisten 1, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Senin (29/8/2022)

Sejumlah keluhan dari Aparat Desa dikemukakan, di antaranya selama dilantik sebagai Pejabat Hukum Tua pada 13 Mei 2022 lalu, kehadiran Rizal dikantor sangat jarang meski selalu berada di Desa Wineru. Namun hanya kumpul di tempat tertentu dan tidak bersama aparat desa.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi ADD, Kades Roomo Gresik Ditahan Usai Diperiksa

Keluhan aparat desa lainnya terkait belum ditindaklanjutinya pengunduran diri Bendahara Desa dengan pergantian petugas baru. Dampaknya, mereka belum menerima gaji sejak Mei hingga akhir Agustus ini.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Wineru, Ahmad Usman, menyampaikan jika hingga saat ini Pemerintah Desa Wineru belum melakukan Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Dan Belum memiliki Dokumen Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

"Tiap tahun berjalan, pada Bulan Juli, dilakukan Musyawarah Dusun, kemudian Musyawarah Desa, sebagai acuan untuk penyusunan RKPDes. Sekarang jangankan dokumennya, rancangan saja kita belum punya," keluhnya.

Laporan yang awalnya hanya menyoal kinerja si kepala desa, berubah menjadi pembahasan serius setelah seorang perwakilan masyarakat menyampaikan jika selang waktu 10 hari menjabat, Rizal telah menerbitkan 20 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.

Ironisnya, pengukuran tanah untuk penerbitan dokumen tersebut tidak dilakukan oleh petugas ukur Desa Wineru, dan tidak memiliki penomoran register Tanah Di Desa Wineru dan tanpa diketahui sekretaris desa sebagai petugas Dokumentasi Admnistrasi di Desa.

"Saya sama sekali tidak tahu surat-menyurat ini, dan saya kaget hari ini, dapat informasi dari bapak Jhonly Nelwan, ternyata sudah ada 20 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah", papar Olga Rottie, Sekdes Wineru saat dimintai keterangan oleh Komisi 1.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah

Menanggapi berbagai laporan dari warga Wineru, Legislator Komisi 1 Sarhan Antili, menilai banyak kesalahan prosedur yang telah dilakukan Pejabat Hukum Tua, telebih saat mengetahui ada proses pengukuran dilakukan pada malam hari di atas tanah milik warga.

"Ini bukan geli lagi, tapi kegenitan yang dilakukan oleh beliau. Bahkan sekdes tidak tahu kalau ada surat-menyurat tentang kepemilikan tanah sebanyak 20 buah. Selama mungkin pemerintahan di Minahasa Utara, baru kali ini ada kejadian seperti di Wineru ini," papar Sarhan.

Sementara Itu, Rizal yang sebelumnya berdinas di Inspektorat Minahasa Utara, berdalih jika yang dilakukannya tersebut sebagai bentuk pengabdiannya kepada masyarakat Desa Wineru tempatnya ditugaskan menggantikan pejabat sebelumnya yang habis masa Jabatannya.

Baca juga: Mendes PDTT: Tahun 2023, Kades dan Perangkatnya Bisa Pakai Dana Desa untuk Operasional

"Maksimal ibu, saya juga melakukan pelayanan-pelayanan yang lain, seperti awal saya menjabat, saya fokus pada penyelesaian administrasi masyarakat khususnya yang belum ada KTP, KK, akta kelahiran, dan akta nikah," kata Rizal.

Ketua Komisi 1 DPRD Minahasa Utara, Cynthia Erkles SAB menganggap, keputusan Rizal menerbitkan hingga 20 dokumen saat masa jabatannya baru menghitung hari sangatlah prematur. Sebab, si kepala desa tidak tahu asal usul tanah.

Setelah mendengar laporan dari sejumlah perwakilan masyarakat serta masukan dari anggota Komisi, Cynthia Erkles SAB, kemudian merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti Pejabat Hukum Tua Desa Wineru.

"Dalam hal ini rekomendasi kami jelas, bahwa kami meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti Pejabat Hukum TuaTua dan menempatkan orang yang nyaman di masyarakat," tegas Cynthia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com