TEGAL, KOMPAS.com - Tiga pasang mahasiswa-mahasiswi yang kedapatan berduaan di dalam kamar kos di Kota Tegal, Jawa Tengah digelandang ke Kantor Satpol PP, Senin (29/8/2022).
Mereka terjaring razia kamar kos yang digelar Minggu (28/8/2022) malam hingga Senin (29/8/2022) dini hari.
Baca juga: Belasan Mahasiswa Baru di Makassar Dicekoki Miras Senior di Kos, Polisi Buru Pelaku
"Mereka kita amankan saat kita melakukan operasi tengah malam hingga dini hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Budi Santosa, Senin (29/8/2022).
Budi mengatakan, pihaknya menggelar razia menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa prihatin dan resah atas keberadaan sejumlah kamar kos di Tegal Barat yang diduga sebagai tempat berkumpulnya pasangan bukan suami istri.
"Selain mengamankan pasangan bukan suami istri yang ternyata masih berstatus mahasiswa, pemilik kos juga turut kita amankan dibawa ke kantor," kata Budi.
Selain tiga pasangan bukan suami istri, seorang pemilik kos juga diberikan pembinaan langsung di Kantor Satpol PP.
"Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Budi.
Menurut Budi, mereka telah melanggar Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahum 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya sebenarnya bisa ditutup. Karena tentunya tidak boleh disalahgunakan untuk perbuatan asusila," kata Budi.
Dalam Perda itu, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
"Mereka yang melanggar bisa dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Namun untuk yang kasus ini sementara diberikan pembinaan terlebih dahulu," pungkas Budi.
Baca juga: Diduga Berbuat Mesum, Pria Ini Mengaku Numpang Mandi di Kos Kekasihnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.