Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tangkap 222 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lokal dan Internasional Selama Agustus 2022

Kompas.com - 29/08/2022, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap 222 orang tersangka yang berperan sebagai pengguna, bandar dan kurir narkoba sepanjang Agustus 2022.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam waktu yang sama Polda Jateng juga mengamankan sabu 722,08 gram, tembakau sintesis 421,3 gram, dan ganja 93,49 gram.

"Selain itu juga ada psikotropika 1.872 butir dan obat 39.643 ribu butir pil koplo," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Polda Jateng Temukan Narkoba Jenis Baru yang Dikemas Dalam Suku Cadang Mobil

Dari beberapa jenis kasus tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan sebanyak 222 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan rincian tiga orang pengguna, 191 kurir, dan 28 bandar," ungkapnya.

Luthfi menjelaskan, ada satu kasus pengedaran narkoba yang menonjol, salah satunya adalah jaringan narkoba yang berasal dari Afrika.

"Ini jaringan internasional, kita temukan narkoba jenis sabu dari Afrika,"paparnya.

Dia menjelaskan, narkoba yang dikirim dari Afrika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Zambia seberat 509,7 gram, yang disembunyikan dalam tabung filter air warna hitam.

"Jateng sebenarnya hanya perlintasan saja," ucapnya.

Baca juga: Dituduh Edarkan Narkoba, Petugas Kebersihan di Palembang Diborgol dan Dipukuli Polisi hingga Pingsan

Dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan satu kurir bernama Canisius Yudhanto Eka Brata.

"Sekarang Canisius Yudhanto Eka Brata sudah menjadi tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com