Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku Pengeboman Ikan dan Perusakan Terumbu Karang di Kawasan TN Komodo Diamankan

Kompas.com - 29/08/2022, 19:58 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Tim Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengamankan enam pelaku pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Enam pelaku tersebut diamankan pada 19 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, enam pelaku yang diamankan itu yakni AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22). Mereka berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: 45 Hektar Sabana Terbakar, Aktivitas Wisata di Pulau Gili Lawa Taman Nasional Komodo Ditutup

"Keenam pelaku ditangkap saat mencari ikan dengan bom rakitan di perairan Loh Letuho, Kawasan TN Komodo," jelas Rasio saat menggelar konferensi pers di Waterfront City Labuan Bajo, Senin (29/8/2022) siang.

Para pelaku, lanjut dia, saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat.

Baca juga: Taman Nasional Komodo Kembali Terbakar, Api Terlihat di Pulau Gililawa

Sebagai barang bukti atas penangkapan itu, Gakkum KLHK menyita satu perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, tujuh rangkaian bom yang siap diledakkan, 13 detonator, satu kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

Terkait dengan penindakan terhadap pelaku pengemboman ikan dan perusakan TN Komodo, pihaknya mengingatkan bahwa perusakan Kawasan TN Komodo merupakan kejahatan serius. Kejahatan itu telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

"Saya sudah meminta kepada penyidik KLHK untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal dan penyuplai bahan peledaknya," katanya.

"Penanganan kasus ini akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) agar hukuman maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan terus meningkatkan intensitas pengamanan kawasan TN Komodo," tegas Rasio.

Ia mengatakan, pengamanan kawasan TN Komodo menjadi prioritas mereka.

Ia pun menegaskan, tidak ada negara lain yang memiliki ekosistem yang unik dan potensi wisata seperti TN Komodo. Keindahan taman laut dan pantainya, serta habibat dari satwa eksotik komodo yang hanya ada satu-satunya di dunia, ada di Labuan Bajo.

"Kawasan dan warisan dunia 'Seven Wonder' yang ada ini harus kita jaga dari tindakan perusakan. Keutuhan dan kelestariannya kawasan ini menjadi perhatian dunia," tegasnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com