Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan SE, Pemkab Sukoharjo Imbau ASN Beli Beras dari Petani Lokal

Kompas.com - 29/08/2022, 19:26 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras dari petani lokal.

SE bernomor 516/3200/2022 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo tanggal 8 Agustus 2022. Penerbitan SE tersebut untuk melaksanakan amanat Pasal 48 UU No 19 Tahun 2013.

Melalui SE tersebut para ASN diimbau untuk dapat membeli beras dari Sukoharjo. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyerap produksi gabah petani dengan harga yang layak. Selain itu menjaga stabilitas harga harga beras dan mengenalkan merek beras Sukoharjo kepada ASN.

Baca juga: Belasan ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemalang

Adapun ketentuan dalam SE tersebut adalah ASN eselon II, minimal 25 kilogram setiap bulan. Lalu ASN eselon III minimal 20 kilogram setiap bulan. Sementara ASN eselon IV dan pejabat fungsional minimal 15 kilogram setiap bulan. Lalu ASN pelaksana minimal 10 kilogram setiap bulan.

Kemudian beras yang dijual adalah beras premium dengan harga Rp 11.000 per kilogram dengan kemasan 5 kilogram.

"Surat edaran yang telah kami keluarkan itu tetap jalan. Sebenarnya surat edaran itu hanya sebatas imbauan kepada para ASN. Di mana kita melihat kondisi di Kabupaten Sukoharjo produksi padi, beras sangat-sangat melimpah," kata Sekda Sukoharjo Widodo ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Menurut Widodo produksi beras di Sukoharjo pada tahun 2021 mencapai 110.000 ton. Sementara penyerapan beras itu hanya sekitar 80 ton.

Belum lagi kalau program Indeks Pertanaman (IP) 400 atau pola tanam 4 kali dalam satu tahun berhasil, maka produksi beras di Sukoharjo akan semakin melimpah.

"Di sisi lain kita ingin membantu petani dalam rangka penyerapan produksi yang mereka hasilkan. Kita ingin juga produksi beras Sukoharjo dikenal masyarakat secara luas," terang dia.

"Salah satu upaya kita dalam rangka membantu para petani, kita mengimbau kepada para ASN yang notabennya sebetulnya mereka itu di dalam komponen gaji sudah ada tunjangan beras dan besarnya kan tidak signifikan dengan gaji yang sudah diterima," sambung dia.

Namun, ada pemahaman ASN bahwa surat imbauan tersebut bersifat kewajiban.

"Sebetulnya tidak (wajib). Dalam artian manakala ASN itu yang gajinya atau tunjangan sudah habis yang namanya imbauan ya tidak perlu memesan," ungkap Widodo.

Dia pun menjelaskan terkait adanya pemotongan gaji dan pembuatan surat pernyataan bagi ASN yang melakukan pemesan beras. Menurutnya hal ini untuk menyederhanakan transkasi saja. 

Baca juga: Main Judi Online, Seorang ASN di Baubau Ditangkap Polisi

"Kemudian ada pertanyaan lagi kenapa harus potong gaji dan harus membuat surat pernyataan? Selama ini gaji ASN itu sudah cashless. Jadi setiap pegawai, setiap ASN gaji setiap bulan masuk rekening. Nah di dalam forum rapat sudah kami sampaikan khusus untuk teman-teman Dinas Pendidikan ada dua alternatif antara gaji dan tunjangan profesional guru dan tunjangan non-guru. Tunjangan itu keluar setiap tiga bulan sekali," katanya. 

"Ini kita arahkan kalau pemesanan dari ASN kita sebenarnya untuk menyimpelkan (menyederhanakan) saja transaksi. Ini (ASN) untuk membuat surat pernyataan dipotong oleh Bank Jateng. Itu memang murni protap bank," kata dia.

Pemesanan beras tersebut dilakukan kepada salah satu CV yang telah ditunjuk melalui persetujuan antara Badan Usaha Milik Petani (BUMP), pengurus organisasi profesi masyarakat penggilingan padi dan pengusaha beras Indonesia (Perpadi) serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pihaknya beralasan pemilihan CV tersebut dinilai berhasil dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Widodo menerangkan Pemkab Sukoharjo hanya menfasilitasi dan tidak ada ikatan dengan CV penyalur beras Sukoharjo, Perpadi dan BUMP.

"CV tersebut pada pengalamannya kemarin sudah melaksanakan dengan pelaksanaan BPNT sudah lancar tidak ada kendala. Pemda tidak ada ikatan sama sekali antara pihak CV, Perpadi dan BUMP. Kami Pemkab memfasilitasi karena melihat kondisi Sukoharjo produksi berasnya sangat melimpah," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com