SEMARANG, KOMPAS.com - Dua dosen UIN Walisongo Semarang, Amin Farih dan Adib didakwa menerima suap Rp 830 juta dari makelar saat seleksi perangkat desa Kabupaten Demak.
Para terdakwa, harus meloloskan sekitar 16 peserta seleksi perangkat desa yang saat itu melakukan ujian di Kampus UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah.
"Terdakwa diminta syarat 16 orang lolos seleksi," kata Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/8/2022).
Informasi tersebut dia dapatkan setelah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus dugaan suap seleksi perangkat desa tersebut.
"Jadi informasi itu hasil dari keterangan para terdakwa," paparnya.
Dia menjelaskan, pihak UIN Walisongo Semarang juga sudah mencopot jabatan yang sebelumnya diemban oleh Amin Farih dan Adib.
"Mengetahui hal itu, kita langsung copot," tegasnya.
Imam juga sudah meminta agar uang yang diterima oleh para terdakwa untuk segera dikembalikan karena menyalahi aturan seleksi persangkat desa.
"Sudah saya minta dikembalikan
Selain para terdakwa, Imam juga memberikan sanksi kepada dua dosen lain. Salah satunya adalah Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang.
"Kita sudah minta agar uang yang diterima para terdakwa untuk dikembalikan," ujarnya.
Pantauan di persidangan, dua terdakwa Amin Farih dan Adib tak memberikan sanggahan terhadap kesaksian Imam Taufiq saat diberikan kesempatan oleh ketua sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.