Berbekal temuan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen ini, Marzuki menyebutkan, tiga orang sopir yakni Abdul Haris, Nasrudin dan Sahnan diamankan di Polres Dompu.
Salah seorang dari mereka, yakni Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen, dan diduga kuat hasil dari illegal logging.
Baca juga: Remaja di Dompu Dipanah Saat Berdiri di Pinggir Jalan, Pelaku 4 Orang
Abdul Haris dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
"Untuk dua sopir lain yakni Nasrudin dan Sahnan masih dalam proses penyelidikan kita," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.