PEMALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Dari pantauan Kompas.com pemeriksaan belasan pejabat dilakukan secara tertutup di Mapolres Pemalang Senin (29/8/2022).
Pemeriksaan kali ini sebagai kelanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah memeriksa puluhan orang saksi, termasuk Wakil Bupati Mansur Hidayat pada Kamis (18/8/2022) lalu.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Untuk tersangka MAW dan kawan-kawan," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Setidaknya ada 17 pejabat yang di periksa di Mapolres kali ini. Berikut daftar nama-nama pejabat yang diperiksa:
1. Eko Edi Prihartanto Inspektur
2. Raharjo Kepala DLH
3. Mumi'nun Kadis Perhubungan
4. Mualip Kepala Disparpora
5. Abdul Rachman Kepala Dindikbud
8. Sholahudin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
9. Hepi Priyanto Kepala Disparpora
10. Muntohir Kepala Dinas Perikanan
11. Moh. Sidik Kepala Disnaker
12. Sugiyanto Kasat Pol-PP
13. Tutuko Raharjo Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
14. Abdulatip Kadis Perpustakaan dan Kearsipan
15. Suharto Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
16. Supa'at Assisten Administrasi Umum Sekda
17. Erna Nuraini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda.
18. Eko Kadar Prasetyo Supir salah satu tersangka AJW.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat kepala dinas Pemalang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Keempat kepala dinas tersebut adalah Kepala Diskominfo Pemalang Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinsos Pemalang sekaligus Pj Sekda Slamet Masduki, dan Kepala DPU-TR Pemalang M Saleh. Ke empat pejabat tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.