Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 4.000 Liter Solar Subsidi di Rembang, Penimbun Buron

Kompas.com - 28/08/2022, 12:30 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengamankan 4.000 liter solar bersubsidi yang ditimbun di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan.

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan ribuan liter solar bersubsidi diamankan anak buahnya pada Jumat (26/8/2022) lalu.

"Karena pada waktu kita datang ke tempat penampungan ini, kita hanya temukan barang bukti solar yang sudah terkumpul kurang lebih 4.000 liter atau 4 ton solar," ucap Dandy di lokasi, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Polisi Parepare Amankan 3,3 Ton Solar Subsidi

Selain mengamankan ribuan liter solar bersubsidi, pihaknya juga menangkap satu pelaku bernama Nur Eko (33) yang diduga sebagai pembeli solar di sejumlah pom bensin untuk kemudian dikumpulkan di tempat penampungan.

Dalam aksinya, pelaku tersebut membeli solar subsidi dengan membawa sejumlah jeriken yang diangkut menggunakan sepeda motor.

Selain itu, pelaku juga pernah membawa sebuah truk untuk membeli solar subsidi di pom bensin dengan jumlah sekitar 150 liter.

"Modus awalnya untuk mengisi usaha penggilingan padi, tapi ternyata hasil solar ini dia jual kembali di penampungan," kata dia.

Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengamankan ribuan solar bersubsidi di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada Minggu (28/8/2022)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengamankan ribuan solar bersubsidi di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada Minggu (28/8/2022)

Dandy menjelaskan, pelaku membeli solar bersubsidi dari pom bensin seharga Rp 5.150 per liter untuk selanjutnya dijual ke pengepul seharga Rp 5.800. Sehingga ada keuntungan sekitar Rp 650 per liternya.

"Pelaku bisa mengumpulkan atau menyetor ke pengepul kurang lebih 200 liter setiap hari," terang dia.

Baca juga: Tertangkap Basah Jual Beli Solar Bersubsidi, 2 Perempuan Diamankan Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar rupiah," ujar dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mencari keberadaan Suroso alias SR yang diduga sebagai pengepul solar bersubsidi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Regional
Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Regional
Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Regional
TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

Regional
Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Regional
Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Regional
Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Regional
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Regional
Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Regional
Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Regional
Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Regional
Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Regional
Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Regional
Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com