Korban yang sadar menjadi korban penipuan, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polres Pekalongan berhasil menciduk pelaku pada Kamis (25/8/2022). Selain itu barang bukti juga diamankan antara lain pakaian, buku rekening hingga potongan tubuh korban.
Sementara itu di hadapan polisi, Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," kata Afrizal.
Polres Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pekalongan terkait kasus ini.
Kabid DP3A Kabupaten Pekalongan, Cicih Eko Atmwati menjelaskan kondisi korban dan sang anak sudah membaik.
Kini anak korban berada di pondok pesantren.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," ucap Cicih.
Afrizal sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Mengaku Dukun dan Bisa Obati Penyakit, Petani di Riau Perkosa Remaja Putri
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya.
Untuk tersangka dijerat pasal UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.
Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Himawan Sarono | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.